“Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor: LP / 11 / II / 2021 / SPK B tanggal 23 Februari 2021,” katanya.
Baca juga: Kapal Perintis Tol Laut Kandas di Mentawai
Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 D jo Pasal 76 E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana
(Qur'anul Hidayat)