ALOR - Dua pelaku investasi bodong, sebesar Rp15 miliar ditangkap polisi. Uang, emas batangan, dan barang bukti lainnya berhasil disita dari tas milik salah satu pelaku.
AL dan SB ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor, di sebuah kapal tol laut tujuan Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu 28 Februari 2021.
Kedua pelaku ini, diduga akan mencari lokasi baru tepatnya di daerah Flores, untuk menjalankan aksi investasi bodong.
Baca juga: Polisi Usut Investasi Bodong Dinar Khalifah Tawarkan Rumah hingga Umrah
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam uang dari korbannya untuk modal, dengan iming iming bunga 40 % hingga 100 %.
“Alasan investasi dengan jasa event organizer wedding ini, mereka telah membawa uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebesar Rp15 miliar,” kata Agustinus.
Baca juga: Masyarakat Rugi Rp114,9 Triliun dari Investasi Bodong Dalam 10 Tahun
Dari tangan kedua pelaku, setelah digeledah isi koper bawaan polisi menemukan uang tunai sebesar Rp165 juta, emas batangan seberat 200 gram.
“Kedua pelaku sudah ditahan,” sambungnya.
Sementara uang, emas batangan, cincin dan handphone pelaku telah disita sebagai barang bukti.
(Awaludin)