Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 09:35 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (Foto: Reuters)
Share :

PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan, atas tuduhan korupsi.

Dia dihukum karena mencoba menyuap hakim pada 2014 - setelah dia meninggalkan jabatannya - dengan menyarankan dapat memberikan hakim itu pekerjaan bergengsi dengan imbalan informasi tentang kasus terpisah.

BACA JUGA: Diduga Sogok Hakim, Mantan Presiden Prancis Diadili

Sarkozy, (66), adalah mantan presiden Prancis pertama yang mendapatkan hukuman tahanan.

Pengacaranya mengatakan dia akan mengajukan banding. Sarkozy akan tetap bebas selama proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, demikian diwartakan BBC.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya