"Hanya investor (asing) yang diuntungkan oleh miras. #TolakInvestasiMiras," tegasnya.
Baca juga: Polemik Perpres Investasi Miras Dinilai Konsekuensi UU Cipta Kerja
Dalam Perpres 10/2021 itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(Awaludin)