Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat

Rakhmatulloh, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 16:12 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto : iNews)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras) dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Abdul Mu'ti berharap, keputusan Presiden bisa menjadi pembelajaran bersama. Setidaknya, pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

"Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," ucapnya.

Baca Juga : Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI: Terima Kasih Respons Cepatnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya