Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat

Rakhmatulloh, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 16:12 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto : iNews)
Share :

Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Baca Juga : Muhammadiyah Apresiasi Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras 

Kebijakan ini banyak menuai penolakan dari unsur masyarakat maupun ormas Islam di Indonesia. Tak sedikit yang menilai, kebijakan itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya