JAKARTA - Diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kesiapannya untuk memberi sanksi tegas terhadap kafe Odin Bar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanpa pandang bulu.
"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapa pun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Odin Bar diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam 23 Januari, Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut.
Baca Juga: Setahun Covid-19, Wagub DKI: Alhamdulillah Pandemi di Jakarta Terkendali
Kala itu, Odin Bar kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal, selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.