Odin Bar 5 Kali Langgar Prokes, Ariza: Kami Beri Sanksi, Tak Ada Bekingan Siapa pun!

Antara, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 05:42 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
Share :

"Jangan lagi menyiasati atau mengakali petugas. Memang ada beberapa kafe ternyata setelah jam 21 malam tutup, tapi beberapa jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luarnya dimatikan dan sebagainya. Kemudian, pengunjung beberapa juga sudah tahu, bahwa nanti setelah 1-3 jam (dini hari) dibuka kembali. Nah, itu tidak kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal langsung mencabut izin operasional tempat pariwisata termasuk kafe atau restoran bila ditemukan pelanggaran terhadap tiga kasus, yaitu perjudian, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sementara saat PSBB ketat ini atau PPKM Mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan pencabutan izin.

Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol ini, adalah kafe RM dan kafe Brotherhood. Sementara kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya