“Tidak ada tempat di Pessel bagi penyalahgunaan narkoba ini merusak generasi kita dan kepada tokoh agama, tokoh adat, niniak mamak dan cadiak pandai agar selalu menegur anak kemenakannya tidak bersentuhan dengan barang haram ini,” terangnya.
Baca juga: Simpan 1,7 Kg Ganja saat Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara
Kini AO diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan dijerat Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Awaludin)