Terkait dengan pernyataan pendiri Indosurya, Advokat Alvin Lim memberikan tanggapannya, bahwa ada pihak tertentu yang menyebar fitnah telah adanya ATM berjalan. Alvin Lim menyerahkan semuanya kepada para penyidik, atasan penyidik dan seluruh tim yang mengurus.
Menurut Alvin Lim, pernyataan tersangka nilainya 0 di mata hukum. Namun, hingga hari ini pun pihak POLRI masih bungkam.
“Jika merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, sebaiknya laporkan saja pihak-pihak tertentu itu ke kepolisian, katanya taat hukum, ambil jalur hukumlah. Lawyer si tersangka ini Lawyer TOP dan senior, jadi mudah bagi pendiri Koperasi Indosurya untuk melaporkan jika merasa difitnah,” ujarnya.
“Tapi sebelum lapor, coba tanyakan ke ahli pidana, apakah nama tersangka itu masih ada nama baik? Jadi kalo namanya sudah tercemar apa masih bisa dibilang mencemarkan nama baik? Suruh pendiri dan pengurus Koperasi Indosurya nonton acara "Cerdas Hukum" di iNews TV rabu jam 20:30 agar pinter hukum," katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis.
CM
(Yaomi Suhayatmi)