JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Hari ini KPK memanggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo.
Arik yang ditulis sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Selain memeriksa Arik, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni PNS Romel Sungoro, serta dua pihak swasta Dasep Herdiansyah dan Eko Irwanto. Ketiganya juga bakal diperiksa untuk Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Perusahaan Milik Edhy Prabowo
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ekspor Benur ke Sejumlah Aset Edhy Prabowo
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.