Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 12:03 WIB
Rekonstruksi penembakan Laskar FPI. (Sindo)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Gufroni, menilai polisi tidak punya dasar hukum untuk menetapkan status tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI yang telah tewas ditembak.

Menurut Gufroni, penetapan tersangka ini melanggar Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut kewenangan menuntut gugur atau hapus jika pihak tertuduh meninggal dunia.

"Jadi terkait penetapan tersangka ini melanggar Pasal 77 KUHP di mana seseorang yang menjadi tersangka menjadi gugur demi hukum apabila meninggal dunia," kata Gufroni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT ini, penetapan tersangka enam anggota Laskar FPI yang sudah tewas tidak memiliki dasar dan terkesan mengada-ada. Langkah yang diambil kepolisian ini dinilai bisa mencederai rasa keadilan.

"Tentu sangat tidak mendasar dan sangat mengada-ada bahkan justru menimbulkan rasa keadilan menjadi tercederai. Bukan hanya kepada keluarga korban, juga masyarakat luas," ucap Gufroni.

Ia menilai, polisi perlu mencabut penetapan tersangka kepada enam anggota FPI tersebut. Tak hanya itu, Korps Bhayangkara perlu memulihkan nama baik enam orang yang sudah tiada.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek

Bila polisi tetap bersikeras menetapkan status tersangka kepada enam Laskar FPI, keluarga korban bisa menempuh upaya hukum praperadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya