Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 12:03 WIB
Rekonstruksi penembakan Laskar FPI. (Sindo)
Share :

"Bukan hanya dicabut tapi dipulihkan nama baik mereka yang tewas. Bila tidak dicabut, upaya praperadilan bisa diajukan keluarga korban," ucap Gufroni.

Sebagaimana diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang anggota Laskar FPI yang sudah tewas, sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga : Baru Terjadi di Era Mahfud MD, Ribuan Netizen Pertanyakan Penetapan Mayat Jadi Tersangka

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya