"Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," jelas Maulana.
Para pelaku belajar secara otodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni.
"Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)