Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik di Bekasi

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 10:49 WIB
Ilustrasi: (Foto: Koran Sindo)
Share :

Menurut dia, penerapan ETLE dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.

Adapun pola kerja ETLE ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Di mana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.

”Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan," tuturnya.

Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya.

Hendra menjelaskan, penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Ke depan akan dikembangkan lagi tilang elektronik dengan menambah kamera ELTE di jalan Kabupaten Bekasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya