BEKASI - Polres Metro Bekasi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021.
"Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kabupaten Bekasi Pertengahan Maret
Saat ini, kata dia, semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapan. Untuk tahap awal, penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.
Baca juga: Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang ETLE dalam 100 Hari Kerja
Menurut dia, penerapan ETLE dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.
Adapun pola kerja ETLE ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Di mana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.
”Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan," tuturnya.
Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya.
Hendra menjelaskan, penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Ke depan akan dikembangkan lagi tilang elektronik dengan menambah kamera ELTE di jalan Kabupaten Bekasi.
"Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah," tutur Hendra.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi akan mulai menerapkan tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021. Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
"Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Bekasi AKBP Ojo Ruslani.
(Fakhrizal Fakhri )