JAKARTA - Dalam mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, tindakan tegas TNI terhadap separatis Papua telah sesuai dan didukung peraturan dan Undang Undang, sehingga tidak perlu ragu untuk bertindak di lapangan.
Demikian disampaikan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H, LL,M, Ph.D selaku Keynote Speakers dalam webinar bertajuk “Peran Militer Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata dalam Konflik Bersenjata Internal Menurut Hukum Humaniter” yang berlangsung di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi separatis tidak hanya dapat menggunakan UU TNI namun juga dapat menggunakan UU Terorisme, karena kelompok separatis tidak hanya menyasar personel TNI dan Polri saja namun juga rakyat sipil dan sarana publik lainnya.
"Tidak boleh ada keraguan karena sudah didukung sesuai peraturan dan UU,” kata Hikmahanto.
Baca Juga: Satgas Yonif 315/Garuda Siap Basmi Kelompok Separatis di Papua