SBY Bongkar Akal-akalan Ubah Aturan Muluskan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 06 Maret 2021 01:33 WIB
Foto: Okezone
Share :

SBY menjelaskan, AD/ART hasil kongres atau KLB yang sah harus mendapatkan pengesahan dari negara dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga, kata SBY, AD/ART yang dibentuk dalam KLB Deli Serdang tidak sah karena belum ada pengesahan dari pemerintah.

 "Jadi kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya