Serangan terhadap sikap Mahfud sendiri bukanlah yang pertama. Sejak semalam, Mahfud dikomentari warganet usai mencuit KLB PD. Dua cuitannya kemudian dipenuhi oleh ribuan komentar.
Mahfud mengatakan, sejak Era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya KLB. Masalah hukum baru akan muncul jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.
“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)