Pengadilan Izinkan 114 Pengungsi Myanmar Tinggal di Malaysia

Antara, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 14:56 WIB
Pemerintah Malaysia menggunakan tiga kapal bulan lalu untuk mendeportasi 1.086 warga Myanmar kembali ke negara asal mereka. (Foto: Antara/Departemen Imigrasi Malaysia)
Share :

Putusan Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur tersebut membuka jalan untuk sidang penuh atas deportasi dan memperpanjang masa tinggal yang melarang pemecatan 114 warga negara Myanmar lainnya sampai akhir peninjauan yudisial. Malaysia awalnya mengatakan akan mendeportasi 1.200 orang.

BACA JUGA: Pemerintah Malaysia Didesak Jelaskan Alasan Deportasi 1.086 Migran Myanmar

"Tawaran hukum kelompok tersebut tidak mungkin membawa mereka yang telah dideportasi, tetapi dapat memungkinkan tantangan serupa terhadap pemindahan di masa depan," kata pengacara kelompok HAM, New Sin Yew.

Dia mengatakan keputusan ini sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang.

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) belum menanggapi terkait putusan pengadilan tersebut dan pengadilan mengatakan akan mendengarkan gugatan pada 23 Maret mendatang.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya