Putusan Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur tersebut membuka jalan untuk sidang penuh atas deportasi dan memperpanjang masa tinggal yang melarang pemecatan 114 warga negara Myanmar lainnya sampai akhir peninjauan yudisial. Malaysia awalnya mengatakan akan mendeportasi 1.200 orang.
BACA JUGA: Pemerintah Malaysia Didesak Jelaskan Alasan Deportasi 1.086 Migran Myanmar
"Tawaran hukum kelompok tersebut tidak mungkin membawa mereka yang telah dideportasi, tetapi dapat memungkinkan tantangan serupa terhadap pemindahan di masa depan," kata pengacara kelompok HAM, New Sin Yew.
Dia mengatakan keputusan ini sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) belum menanggapi terkait putusan pengadilan tersebut dan pengadilan mengatakan akan mendengarkan gugatan pada 23 Maret mendatang.
(Rahman Asmardika)