KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa (9/3/2021), memberikan izin kepada sekira 114 warga negara Myanmar di negara tersebut agar tidak dideportasi ke negara asal mereka yang saat ini dilanda kekacauan.
Kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia berhasil mendapatkan izin pengadilan untuk memulai tindakan hukum guna mencegah orang-orang tersebut dikirim kembali ke Myanmar.
Pemerintah Malaysia telah menggunakan tiga kapal angkatan laut Myanmar bulan lalu untuk mendeportasi 1.086 orang yang diklaim sebagai imigran ilegal.
Tindakan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang deportasi sambil menunggu tawaran hukum dari Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur tersebut membuka jalan untuk sidang penuh atas deportasi dan memperpanjang masa tinggal yang melarang pemecatan 114 warga negara Myanmar lainnya sampai akhir peninjauan yudisial. Malaysia awalnya mengatakan akan mendeportasi 1.200 orang.
BACA JUGA: Pemerintah Malaysia Didesak Jelaskan Alasan Deportasi 1.086 Migran Myanmar
"Tawaran hukum kelompok tersebut tidak mungkin membawa mereka yang telah dideportasi, tetapi dapat memungkinkan tantangan serupa terhadap pemindahan di masa depan," kata pengacara kelompok HAM, New Sin Yew.
Dia mengatakan keputusan ini sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) belum menanggapi terkait putusan pengadilan tersebut dan pengadilan mengatakan akan mendengarkan gugatan pada 23 Maret mendatang.
(Rahman Asmardika)