Pengadilan Izinkan 114 Pengungsi Myanmar Tinggal di Malaysia

Antara, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 14:56 WIB
Pemerintah Malaysia menggunakan tiga kapal bulan lalu untuk mendeportasi 1.086 warga Myanmar kembali ke negara asal mereka. (Foto: Antara/Departemen Imigrasi Malaysia)
Share :

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa (9/3/2021), memberikan izin kepada sekira 114 warga negara Myanmar di negara tersebut agar tidak dideportasi ke negara asal mereka yang saat ini dilanda kekacauan.

Kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia berhasil mendapatkan izin pengadilan untuk memulai tindakan hukum guna mencegah orang-orang tersebut dikirim kembali ke Myanmar.

BACA JUGA: Malaysia Deportasi Lebih dari 1.000 Migran ke Myanmar, Kelompok HAM Kecam 'Tidak Manusiawi dan Menyedihkan'

Pemerintah Malaysia telah menggunakan tiga kapal angkatan laut Myanmar bulan lalu untuk mendeportasi 1.086 orang yang diklaim sebagai imigran ilegal.

Tindakan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang deportasi sambil menunggu tawaran hukum dari Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya