Selain satu ahli dari pihak pemohon pihak termohon juga akan menghadirkan ahli. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.
"Iya seperti itu, kalau dari termohon mereka menyerahkan bukti atau berkas ataukah itu pemanggilan, penangkapan, penahanan, seperti berkaitan habib Rizieq,"tutup Djudju.
(Fahmi Firdaus )