Surati DPRD DKI, Komunitas B2W Geram Jalur Sepeda Permanen Bakal Dihapus

Bima Setiyadi, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 12:44 WIB
Jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Komunitas Pekerja Bersepeda atau B2W-Indonesia menyurati Komisi B DPRD DKI Jakarta. Isi surat tersebut permintaan audiensi menyangkut Jalur Sepeda Terproteksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Audiensi dilayangkan menyusul Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, yang menyebut bakal mengevaluasi keberadaan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan akan menghapusnya bila tidak bermanfaat. Padahal, jalur sepeda itu sedang diujicoba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tujuan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan para pengguna sepeda. 

Baca Juga:  Pesepeda Gunakan Jalur Utama Sudirman Thamrin, Pemotor Sewot

Komunitas B2W geram mendengar hal tesebut dan ingin berdiskusi dengan Komisi B mengenai jalur terprotektif itu.

"Sesuai budaya bangsa musyawarah mufakat, sesuai pula dengan peradaban baru yang mengedepankan diskusi, melepas ide/gagasan pada ruang yang tepat, disertai data penunjang. Semoga Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berkenan menerima perwakilan masyarakat pengguna sepeda ini," tulis akun isntagram @b2w_indonesia dikutip Selasa (9/3/2021)

Dalam unggahan yang dibagikan sebelumnya, @b2w_indonesia menjlaskan bahwa di Sevilla, jumlah pengguna sepeda harian meningkat dari 6000 menjadi 70.000 ketika jalur sepeda terproteksi dibangun tahun 2015. Saat inipun, jumlah pesepeda yang melewati ruas Sudirman-Thamrin semakin meningkat, bahkan mencapai 1000%, sehingga dibuatlah jalur sepeda terproteksi ini.

Artinya, jika semangatnya untuk kota yang lebih beradab, yang lebih memanusiakan manusia, yang memiliki semangat untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan suara, mengurangi kecelakaan lalu lintas, mengurangi beban jalan, mengurangi beban subsidi BBM, mengurangi beban ekonomi akibat kemacetan, maka adanya jalur sepeda terproteksi ini sudah benar.

Baca Juga:  Siap-Siap! Pesepeda yang Keluar Jalur Bakal Ditilang

Sekaligus, ini merupakan pemenuhan hak atas rasa aman pesepeda di jalan raya, memenuhi amanah UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 128 Tahun 2019, dan masih banyak lagi.

"Adapun mengenai waktu dan tempat audiensi, kami serahkan kepada bapak untuk jadwal yang akan dientukan. Besar harapan kami Bapak dapat menyetujui permohonan kami. Atas perhatian dan perkenan, kami ucapkan terimakasih," seperti dikutip dalam surat permohonan yang ditandatangani Ketua Umum B2W-Indonesia, Poetoet Soedarjanto, Jakarta 9 Maret 2021

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya