Mengaku Anak Kiai, Pria Ini Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang Jadi Rp2,2 Miliar

Priyo Setyawan, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 16:13 WIB
Foto: Priyo Setyawan
Share :

Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban atau tidak.  Sebab  dari pemeriksaan,  tindakan pelaku bukan yang pertama kali. Dia mengaku pernah melakukan hal yang sama pada 2017.

“Pelaku  dalam kasus ini dijerat pasal  378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”  paparnya.

Kepada korban, pelaku mengaku  sebagai  gus  (anak kyai) yang  dapat  mengandakan  uang Rp10 juta  menjadi Rp2,2 miliar.  Uang hasil penipuan untuk memenuhi  kebutuhan hidup sehari-hari. 

“Saya bukan ustadz,  tidak mempunyai pekerjaan ,” akunya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya