"Patut diduga telah terjadi pesekongkolan jahat, permufakatan jaha, niat jahat untuk menerbitkan AD/ART yang dibuat di luar konres dan diajukan kepada Kemenkumham," jelasnya.
Selain persekongkolan jahat dalam pembuatan ADA/ART di luar kongres, persekongkolan juga dilakukan dalam pemilihan pimpinan sidang, syarat calon ketua umum hingga perumusan program kerja Partai Demokrat.
Baca Juga : Moeldoko Ternyata Punya KTA Demokrat, KLB: Apa Bedanya dengan AHY saat Jadi Cagub DKI?
"Ada faktanya, Kongres 2020 tidak ada pembahasan AD/ART, para pemilik suara justru disuruh keluar, HP disita, kemudian mereka yang punya hak bicara di seluruh keluar," tuturnya.
Baca Juga : Sambil Menangis, Penggagas KLB Ungkap DPC-DPD Harus Setor Uang Tiap Bulan ke DPP Demokrat
(Erha Aprili Ramadhoni)