Bareskrim Naikan Status Unlawfull Killing Laskar FPI ke Penyidikan

Antara, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 12:14 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Hal ini untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

(Baca juga: Jokowi Terima TP3 Penembakan Laskar FPI, Mahfud MD: Dipimpin Amien Rais)

"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

(Baca juga: Aksi Usman Harun dan Sosok Gani yang Misterius di Pusaran Teror Bom Singapura)

Dikatakan Argo, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo.

Menurutnya, gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). "Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," sambungnya.

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya