3 Anggota Polisi Dibebastugaskan Terkait Penyidikan Unlawful Killing Laskar FPI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 17:45 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi (Foto : Dok Polri)
Share :

JAKARTA - Tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI, di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat ini dibebastugaskan sementara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing.

"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga:  Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan, 3 Polisi Berstatus Terlapor

Rusdi menyebut, setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, akhirnya diputuskan untuk status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya