"Ganja kering itu dibungkus lakban coklat dalam kardus. Isi paketnya dicampur dengan kopi," ujarnya.
Baca juga: Napi Lapas Bangkinang Riau Nekat Simpan Puluhan Paket Ganja
Dari hasil penangkapannya yang terlaksaksana pada Senin (8/3) siang, kini AIP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penerapan ayat 2 pada masing-masing pasal sangkaannya dengan ancaman pidana paling berat hukukan mati itu sesuai dengan berat barang bukti narkoba yang melebihi lima gram.
(Qur'anul Hidayat)