Gagal Bongkar Brankas Bank, 2 Pelaku Curi 1 Laptop dan DVR CCTV

Solichan Arif, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 04:01 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

TULUNGAGUNG - Gagal membongkar brankas penyimpan uang, dua pencuri menggondol satu laptop dan mesin DVR CCTV. Pencurian ini terjadi di unit kantor kas bank pemerintah provinsi Jawa Timur di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku adalah Rustam Efendi (25) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Angga Santoso (22) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir serabutan.

Sebelum tertangkap, keduanya sempat bersembunyi di luar kota. "Mau bongkar brankas tidak berhasil," ujar Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo kepada wartawan.

Kedua pelaku menerobos masuk ke dalam kantor di saat situasi sedang sepi. Rustam sehari-hari bekerja sebagai sopir serabutan. Begitu juga dengan Angga Santoso.

Aksi kejahatan berlangsung malam hari. Begitu di dalam ruangan, sasaran pertama keduanya adalah brankas penyimpan uang. Keduanya mencoba membongkar pintu almari baja dengan perkakas yang dibawa, yaitu palu dan betel atau pahat besi.

Namun karena pintu brankas bergeming dan khawatir menimbulkan suara gaduh yang bisa mengundang perhatian orang, upaya pembongkaran diurungkan.

Baca Juga : Bobol Rumah Kosong di Perumahan Elite, Pak Tile Bawa Kabur Mobil

"Pelaku kemudian membawa kabur laptop dan mesin CCTV," kata Puji.

Sementara begitu pegawai bank mengetahui ruangan kantornya dalam kondisi acak-acakan, dan ada barang yang hilang, yang bersangkutan langsung melapor ke kepolisian. Aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan olah TKP, petugas langsung melakukan pengejaran.

Pelaku Rustam diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku Angga dibekuk di komplek terminal kargo wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Naik Becak, Pencuri Ini Gondol Komputer dari Kantor Kesbangpol

Di depan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Puji.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya