Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Porong Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 19:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Pengakuannya barang didapat dari seorang penghuni Lapas bernama Sarip. Jadi ini jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas. Yang menyuruh menaruh di satu paket di wilayah sini, mereka hanya meranjau, dari perintah bosnya tadi," tuturnya.

Baca Juga:  Polres Jakbar Sita 144,5 Ton Ganja dari Pengedar Jaringan Sumatera

Pelaku disebut Hendri kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Malang selatan, mulai dari Kepanjen, Gondanglegi, dan Turen. Di mana, satu paket seberat 0,3 gramnya dijual Rp400 - 500 ribu. "Apabila dari 101 gram paket ini bisa dipasarkan semuanya mendapatkan uang Rp 10 juta," tukasnya.

Akibat ulahnya kedua orang ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 Ayat (1) dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup," tutup Hendri Umar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya