Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Kamis 11 Maret 2021 00:30 WIB
Foto : Dok Jasa Raharja
Share :

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000.00 terhadap masing-masing korban.

Sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

 CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya