JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko tetap kukuh bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diklaim melanggar Undang-Undang Partai Politik.
"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Max Sopacua: Dihadiri 1.200 Peserta, Persiapan KLB Demokrat 99 Persen
Sementara Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum.
"Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni.