JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Boyamin mengaku kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara kedua terdakwa tersebut selama 6 tahun. Padahal, melihat pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.
"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya diatas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Dia pun membandingkan kasus suap Nurhadi dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dimana, saat itu, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan Nurhadi.
"Dan Pinangki jabatannya apa? bawah banget, dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kalo Nurhadi kan levelnya kan di pimpinan MA," ujarnya.