Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM Mikro di Jakarta

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 20:09 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB.b Pemutaran film atau bioskop maksimal kapasitas 50% pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB

Bowling billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00 sampai 21.00 WIB.

Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 06.00-18.00 WIB. Gelanggang renang dan kolam renang maksimal kapasitas 50% jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB.

Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00-21.00 WIB.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya