Demokrat: UU Parpol Tegaskan Anggota Partai yang Dipecat Tak Dapat Bentuk Kepengurusan

Kiswondari, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 14:33 WIB
Didik Mukrianto. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polemik soal keabsahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, terus bergulir. Baik kubu KLB maupun kubu Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saling berbalas argumen. 

Kali ini, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto membeberkan fakta baru. Dia mengutip ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), bahwa anggota partai yang berhenti atau diberhentikan tidak bisa membentuk kepengurusan di parpol yang sama.

Hal ini disampaikan Didik dalam cuitannya, @DidikMukrianto, Senin (15/3/2021).

“Pasal 26 ayat (1) UU 2 Th 2008 tentang Parpol, sebagaimana telah diubah dengan UU 2 Th 2011, menjelaskan bahwa Anggota Partai yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partai politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama,” cuit Didik.

Baca juga: AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum, Kubu Moeldoko: Perang Berlanjut

Oleh karena itu, Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR itu menegaskan, semakin mudah menilai keabsahan kepengurusan hasil KLB yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya