“Semakin mudah menilai pertemuan Deli Serdang yang diklaim KLB sah atau tidak,” sambung Didik dalam cuitannya lagi.
Baca juga: Pengamat: Jika Moeldoko Kalah Lawan AHY, Dia Kalah Banyak
Dalam cuitannya, Didik pun melampirkan tangkapan layar yang berisi 8 halaman kajiannya mengenai keabsahan acara yang diklaim KLB Partai Demokrat itu.
Dia pun mengutip sejumlah Pasal dalam UU Parpol, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.
(Qur'anul Hidayat)