Demokrat: UU Parpol Tegaskan Anggota Partai yang Dipecat Tak Dapat Bentuk Kepengurusan

Kiswondari, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 14:33 WIB
Didik Mukrianto. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Semakin mudah menilai pertemuan Deli Serdang yang diklaim KLB sah atau tidak,” sambung Didik dalam cuitannya lagi.

Baca juga: Pengamat: Jika Moeldoko Kalah Lawan AHY, Dia Kalah Banyak

Dalam cuitannya, Didik pun melampirkan tangkapan layar yang berisi 8 halaman kajiannya mengenai keabsahan acara yang diklaim KLB Partai Demokrat itu.

Dia pun mengutip sejumlah Pasal dalam UU Parpol, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya