JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut wacana penghidupan kembali Tim Pemburu Koruptor masih dalam pembahasan lebih lanjut. Demikian pula ihwal instruksi presiden (inpres) tentang tim pemburu koruptor.
Hal itu, kata Mahfud, agar tugas antara lembaga reguler seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemburu Koruptor tidak tumpang tindih.
"SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus, Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan. Agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler," katanya di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut dikatakan Mahfud, SK tim Pemburu Koruptor sudah berada di meja Sekretariat Negara. Dia pun menyebut pembentukan tim tersebut masih intens didiskusikan lantaran masih banyak yang kurang setuju dengan keberadaannya, salah satunya yaitu lembaga antirasuah.
"Itu sudah ada di sekretariat negara. kita terus mendiskusikannya karwna dulu kan begitu dilontarkan, banyak yang tidak setuju, KPK sendiri ndak setuju. Katanya ini tumpang tindih. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi, jadi itu masih terus dibahas," tuturnya.
Baca Juga : Mahfud Diskusi Bareng Eks Komisioner KPK, Warganet: Semoga Harun Masiku Bisa Ditangkap
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan akan kembali menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Tim itu rencananya dihidupkan kembali untuk meringkus beberapa buron.
(Erha Aprili Ramadhoni)