TANGERANG - Pembangunan pagar beton di tengah jalan yang mengisolasi rumah warga di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya sampai ke Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Pihaknya pun menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun oleh ahli waris tanah.
"Ya, kami sudah menginstruksikan kepada pihak Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar betonnya," kata Arief, kepada wartawan, di Puspemkot Pemerintahan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Jalan Dibeton Tetangga, Warga Ciledug Terpaksa Keluar Masuk Rumah Lewat Kuburan
Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil, lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," ujarnya.
Baca juga: Mediasi Tak Berhasil, Camat Akan Eksekusi Pagar Beton yang Tutup Akses Rumah di Ciledug
Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama dengan BPN Kota Tangerang. Hasilnya, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Setelah kami cek, ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)