JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, amandemen UUD 1945 untuk menjadikan masa jabatan Presiden tiga periode sangat kecil kemungkinannya. Saat ini, masa jabatan Kepala Negara sudah diatur maksimal dua periode tanpa ada tafsir lain lagi.
Yusril berujar, ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memagang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” memang bersifat multi tafsir.
Baca juga: Demokrat Nilai Belum Ada Urgensi Menambah Masa Jabatan Presiden
Di masa Presiden Soekarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Lalu di masa Presiden Soeharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap lima tahun tanpa ada batasnya.
Baca juga: Yusril Debat JK soal Demokrasi di Indonesia, Ada Apa?