Kasus Benur, KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Sitaan Duit Rp52,3 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 10:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

Uang tersebut disita dari para eksportir benih lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.

Baca Juga: Sidang Suap Ekspor Lobster, Eks Dirjen KKP Ungkap Kejanggalan Kebijakan Edhy Prabowo

Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut karena, tersangka Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing Eksportir yang dapat izin tersebut," ungkap Ali.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya