JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perdana atas kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang virtual yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (16/3/2021) batal digelar lantaran terkendala koneksi internet.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021.
"Perkara nomor 221, perkara nomor 225 dan perkara nomor 226 kembali dibuka Jumat depan," kata Alex saat dikonfirmasi.
Baca juga: Tagar #IBHRSHarusBebas Iringi Ditundanya Sidang Perdana Habib Rizieq
Dia menjelaskan, perkara nomor 221 yang dimaksud adalah kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kemudian perkara nomor 225 adalah kasus swab tes di Rumah Sakit Ummi yang diduga ditutupi, dan nomor perkara 226 atau kasus terkahir yang menjerat pribadi eks Imam Besar FPI itu terkait kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Bawa Samurai Usai Sidang Habib Rizieq, Seorang Pria Ditangkap Polisi
"Untuk sidang dengan nomor pekara 222 dan nomor 224 yang menjerat terdakwa lainya juga ditunda karena faktor yang sama," ujarnya.