Sidang Habib Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Ajukan Eksepsi

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 13:08 WIB
Habib Rizieq dijerat dengan 3 perkara kekarantinaan kesehatan. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

Tiga perkara perkara Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Perkara hasil tes swab Rizieq di RS Ummi Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Teakhir adalah perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya