Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat yang telah terorganisir ini telah melakukan aksinya dari tahun 2015 dan sering melayani pasangan suami istri yang menikah namun tidak resmi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak," tutup Guruh.
(Qur'anul Hidayat)