IJTI Tapal Kuda menilai, tindakan oknum pengawal Menteri Trenggono tersebut cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Atas tindakan tersebut IJTI meminta Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono turun tangan memberikan teguran dan sanksi kepada jajaran pengawalnya yang diduga telah berkelakukan tidak terpuji tersebut," ujar dia.
Kumbang mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan Andi Nurholis untuk melakukan laporan resmi kepada pihak berwajib.
(Fakhrizal Fakhri )