Selain itu, Anggia mengaku pernah diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy Prabowo. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang diterima Anggia itu atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelasnya.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Baca Juga : Sidang Suap Benur, Pejabat KKP Dikonfirmasi soal Kapasitas Ngabalin Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(Erha Aprili Ramadhoni)