Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Ayah Ini Pukuli Anaknya yang Berumur 7 Bulan hingga Bonyok
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Kronologi Balita Dipukuli Lantaran Buang Air Besar yang Jadi Viral
(Erha Aprili Ramadhoni)