Pukuli Anaknya Berusia 7 Bulan, Ayah Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 17:39 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga : Ayah Ini Pukuli Anaknya yang Berumur 7 Bulan hingga Bonyok

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," tuturnya.

Baca Juga : Kronologi Balita Dipukuli Lantaran Buang Air Besar yang Jadi Viral

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya