JAKARTA - Seorang ayah berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya MP yang masih berusia 7 bulan telah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya memukuli anaknya tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (13/3/2021), saat tersangka hendak tidur sementara ibunya sedang bekerja. Kemudian anaknya menangis hingga EP kesal dan memukul dan membanting anaknya di kasur.
Setelah istrinya tiba di rumah, ia kaget melihat bayi 7 bulan itu menangi dan lebam. EP mengakui dirinya telah memukuli anaknya. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari.
"Yang bersangkutan keluar dari rumah kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Pelaku memukul bagian di mata hingga lebam, di mulut hingga pecah, membanting di kasur sehingga lututnya ada memar serta mencubit bagian punggung.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Ayah Ini Pukuli Anaknya yang Berumur 7 Bulan hingga Bonyok
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Kronologi Balita Dipukuli Lantaran Buang Air Besar yang Jadi Viral
(Erha Aprili Ramadhoni)