JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran bank milik biduan Betty Elista, Kamis (18/3/2021). Penyitaan dilakukan usai Betty diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan tersangka lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyita rekening koran bank milik Betty karena biduan tersebut diduga turut kecipratan uang dari Edhy melalui Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM).
"Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Ditanya soal Biduan Betty Elista, Edhy Prabowo: Siapa? Enggak Kenal
Selain penyitaan tersebut, tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo untuk tersangka Amiril Mukminin dan lainnya. Edhy dicecar soal uang Rp52,3 miliar sebagai garansi dari para eksportir benur.
"Tersangka EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dkk, Tim Penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ungkap Ali.
Sebelumnya, Edhy Prabowo membantah kenal dengan Betty Elista. Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: Ke Laut Aja!
"Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy.
Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Alasan penyitaan duit tersebut karena, tersangka Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing Eksportir yang dapat izin tersebut.