Saat ini kasusnya masih dalam pengembang kepolisian, terutama ada dugaan dilakukan juga di daerah lain.
"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.
Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.
"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.
(Awaludin)