Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Bermodus Cabut Listrik

INews.id, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 05:26 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Saat ini kasusnya masih dalam pengembang kepolisian, terutama ada dugaan dilakukan juga di daerah lain.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.

Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.

"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya